Adapun syarat-syarat hijab syar’i adalah:
1-Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh badan. Allah berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka” (QS. Al Ahzab: 59).
Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan
(dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh
badan yang merupakan aurat wanita. jadi jilbab yang syar’i adalah yang
menutup seluruh badan wanita.
2-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan
tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak
menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi
penglihatan, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang".
3-Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa perhiasan atau
pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga
menimbulkan perhatian. Allah berfirman:
“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya” (QS; An Nur : 31).
Makna ( إلا ما ظهر منها ) apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja.
Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidak
dinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya
perhiasan terhadap bukan muhrim.
4-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat.
Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar,
sehingga tidak menimbulkan fitnah.
5-Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya wanita
apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia
adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).
Dalam riwayat lain:
“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina”.
6-Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian
laki-laki. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Dalam hadits yang lain:
“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).
Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam
pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula
laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya. Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Semoga bermanfa'at
Share :http://abdullah-syauqi.abatasa.co.id
Semoga bermanfa'at
Share :http://abdullah-syauqi.abatasa.co.id
0 komentar:
Posting Komentar